Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah. Di dalam pasal tersebut hanya dikatakan Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan-pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah

 
Di dalam pasal tersebut hanya dikatakan Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan-pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA)Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah  Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai

Mengacu Pasal 14 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah penghapusan sebagian atau seluruh hukuman pidana yang diberikan oleh seorang pemimpin negara, sedangkan abolisi adalah penghapusan. Grasi adalah kewenangan presiden yang diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945 W’o íð ˙ ı í ˙vP ˚„ µv˙] ^W„˚’]ˆ˚v memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah PµvP ’˚„ı ˙ ı î ˙vP ˚„ µv˙] ^W„˚’]ˆ˚v. Pemberian Grasi – Pengertian grasi yaitu sebuah pengampunan yang diberikan pada pelaku kejahatan contohnyab seperti apa yang dilakukan seorang presiden untuk mengurangi atau memotong hukuman kejahatan itu sendiri. 11th - 12th. Indonesiabaik. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Jul 3, 2018 · 1. B. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa9Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dan Mahkamah Agung. 7. 1. 5) Mengajukan rancangan UU kepada DPR. Yuk simak ulasan berikut ini. Rehabilitasi adalah hak Kepala Negara untuk mengembalikan seseorang kepada kedudukan dan nama baiknya yang semula tercemar oleh karena suatu keputusan hakim yang tidak benar. Keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana. Pembentukan Undang-Undang ini bertujuan menyesuaikan pengaturan mengenai grasi dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Presiden di pilih oleh. Kewenangan presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan lain tercantum dalam pasal 15 UUD 1945. Kepentingan negara yang dimaksudkan di atas tidak dijelaskan secara detail dengan apa yang dimaksudkan dengan kepentingan negara. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri menyatakan, pemberian grasi massal bagi narapidana narkoba tidak akan menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. com, Jakarta - Pemberian grasi dan amnesti sejatinya menjadi hak prerogratif Presiden. Amnesti dan privilese pengampunan lainnya. Setelah mengalami amandemen pasal 14 UUD 1945 berubah menjadi dua ayat, yaitu: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 3. 2. Terdapat empat bidang yang menaungi hak yudikatif presiden, yaitu pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. d) Kekuasaan di bidang militer yang berdasarkan UUD Tahun 1945 pasal 10 yaitu kekuasaan Presiden memegang komando tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Oleh: Rahadyan Fajar Harris “Leaders Always Choose The Harder Right Rather Than The Easier Wrong. Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan juga wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang. SBY pernah. “Pemberian grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah Agung. Amnesti adalah salah satu istilah yang sering kita temui dalam dunia hukum. ”5 Hal ini juga Berkaitan dengan prinsip Checks and Balances serta hubungan kewenangan antara Presiden dan lembaga negara lainnya, mengenai pemberian Grasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara,. Sedangkan hak memberi amnesti dan abolisi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan pasal 14 ayat 2. Namun, ketentuan akan pemberian grasi mengalami. Bahkan media pun kadang kala. Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1) (Baca juga : Pengertian Grasi). Pengaturan Hukum Pemberian Grasi 1. Namun dalam memberikan grasi, seorang presiden harus berkoordinasi dengan MA. 22/2002. E. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, aturan ini terdapat dalam Pasal 14 ayat (1). H. 5. Grasi diatur dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi. Berikut adalah informasi mengenai kata pengantar yang baik dan benar serta contohnya, jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih. Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Dalam memberikan pengampunan Presiden tidak memerlukan persetujuan maupun Jan 18, 2023 · hak prerogatif dengan pertimbangan DPR dan lembaga lainnya seperti mengangkat duta besar, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Halpernyataan keadaan bahaya, mengangkat duta, memberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, serta memberi gelar dan tanda jasa. Yang wajib menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah negara dan. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk : Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan. Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia. 5. HalFungsi jabatan yang ‘terbebas dari kesalahan’ maka terhadap penggunaan hak atas pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut (UUD). “Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian GAAR tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR,” Jelas Analis Kebijakan Madya Balitbangkumham, Sujatmiko dalam Opini dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di. Hak ini terlampir dalam Pasal 14 UUD 1945, bunyinya “Presiden member grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”. 3K plays. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum kewenangan presiden dalam pemberian grasi diperhadapkan dengan. Oct 22, 2021 · 4. Pemberiaan Amnesti – Pengertian amnesti yaitu sebuah pengampunan, melupakan serta penghapusan. Adapun tata cara pengajuan permohonan dan jangka waktu tidak diatur dalam. perubahan terhadap Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Presiden berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya” menjadi “(1) Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan. Pelaksanaan kewenangan tersebut secara umum mempertimbangkan kondisi – kondisi non hukum, misalnya persoalan politik, sosial, kemanusian dan lain sebagainya. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Pada dasarnya mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi telah ada dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki hak untuk memberikan grasi. Tidak sedikit dari masyarakat yang bingun untuk membedakan keempat istilah tersebut. " Mengapa disebut istimewa?Siapa yang Berhak Memberikan Per mbangan dalam P emberian Grasi Dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 t elah dirumuskan bahwa pemberian grasi dan rehabilitasi adalah merupakan bentuk. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor. Sama hanya dengan amnesti, abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR. 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. dalam Pasal 16 UUD 1945 disebutkan Presiden membentuk suatu. id - Sering kita menemui istilah hukum seperti amnesti, abolisi, grasi hingga rehabilitasi di dalam keseharian. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945. Agresi tidak dapat lagi diberikan oleh Kepala Negara semata-mata sebagai kemurahan hati pribadi dari Kepala Negara. pada era tersebut yang diutamakan dan dipentingkan adalah persatuan dan kesatuan. Undang-Undang tersebut dibentuk pada masa RepublikYakni kekuasaan legislatif yang artinya berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, kekuasaan reglementer untuk membentuk peraturan pemerintah, dan kekuasaan eksklusif yang berkuasan untuk membuat pengaturan dan keputusan Presiden. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana Korupsi, Terpidana pengguna dan pengedar Norkoba Tindak pidana. • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Contoh Pengajuan Grasi di Indonesia. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti. Co. Dalam penetapan formasi Pegawai negeri sipil daerah propinsi/. 2. Sekretom adalah keturunan dari sel punca yang. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Grasi di Indonesia, menurut UU No. A. Dengan demikian, mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan wewenang presiddn republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan. Menurut Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat mengatur grasi dalam Pasal 107 yang ketentuannya adalah sebagai berikut: Ayat (I) Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan pengadilan. Pada Pasal 15, kata-kata dan ejaan dalam pasal tersebut ditata ulang dan frasa "yang diatur dengan undang-undang" ditambahkan. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum. Dengan adanya perubahan UUD. 18 Pasal tersebut mencerminkan kekuasaan yang mandiri dan mutlak. Lagi pula, pada kajian tersebut belum secara mendalam membahas mengenai pengertian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi serta sejumlah problematika lain yang melingkupinya. * Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi : Pasal 14 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Mereka yang dijatuhi hukuman sudah seharusnya adalah mereka yang memang. Mereka yang dijatuhi hukuman sudah seharusnya adalah mereka yang memang melakukan. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi ini mendapat legalitas dan kekuatan hukum, yang pertama dari Undang-undang dasar 1945 yakni Pasal 14 ayat (1) yaitu “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi. Oct 6, 2021 · Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Grasi dan Rehabilitasi. Jul 22, 2019 · Sebagai hak istimewa, Presiden harus hati-hati menggunakannya. (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)]. Sebagaimana bunyi Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pemberian Grasi adalah wewenang yang diberikan oleh Undang-undang (UUD 1945 Pasal 14) kepada presiden. Presiden berwewenang memberikan tanda jasa, gelas, dll sebagai bentuk penghormatan. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah. Amnesti dan privilese pengampunan lainnya. a. Undang-Undang tersebut dibentuk pada masa Republik Indonesia Serikat sehingga tidak sesuai lagi dengan sistem. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Jul 26, 2022 · Akan tetapi, hanya individu tertentu saja yang berhak menerima rehabilitasi. pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Tentu kita semua tahu, jika Indonesia adalah negara yang dipimpin oleh Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Amandemen pertama dilakukan dalam Sidang. 6. Jawaban : C. Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Empat hak yudikatif yang diberikan kepada Presiden merupakan suatu bentuk pembagian kekuasaan. Dasar Hukum Grasi dan Prosedur Pemberian Grasi 1. Lembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang. HalIlustrasi Dewi Keadilan. com - Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga “kepentingan negara”. MPR. ri, Berikut penjelasan dan contoh kasus dari Amesti, Grasi, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi, di antaranya: 1. Hal yang tak kalah penting adalah merumuskan PP yang memuat setumpuk pertanyaan terkait dengan GAAR. Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam rangka pengembanagan ekonomi daerah di dalam wadah NKRI, daerah. 2. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang- Undang Dasar 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Tugas ini diatur pada (Pasal 14 ayat 1). 82. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. 4. Secara harfiah grasi berarti pengampunan. Nov 23, 2015 · 1. Besarnya remisi umum yaitu: [7] 1 bulan bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan; dan. Hak prerogratif Presiden dalam bidang yudisial adalah membuat keputusan terkait dengan pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR) bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Id – Istilah grasi telah lama dikenal dan secara jelas didefinisikan dalam pasal 14 UUD 1945. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara. ” Kendati pemberian grasi dapat. Memberikan pertimbangan rehabilitasi dan juga grasi yang diajukan oleh Presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, Putusan. Berbagai hak ini biasa disebut sebagai hak prerogatif, yang antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, demikian dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan NKRI Harga Mati Edisi Pertama. Pada saat ini pengaturan mengenai grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang. 6. Kewenangan ini harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) (UUD 1945 pasal 14 ayat 1). Pasal ini mengalami amandemen dan berubah menjadi dua ayat. Sedangkan MA hanya memberikan pertimbangan kepada Presiden. 1. JAKARTA, KOMPAS. Restitusi dapat berupa: a. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, Pasal 1 angka 23 KUHAP, Nov 12, 2021 · Sebelum amandemen, pasal 14 UUD 1945 terdiri dari satu ayat yang berbunyi: “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”. - UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan. Yang berhak memberikan grasi dan rehabilitasi adalah. 1. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sebelum membahas lebih jauh tentang abolisi, sesuai judul artikel kali ini, mari kita lihat terlebih dahulu mengenai wewenang Presiden tersebut satu persatu. com - Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Pasal tersebut mencerminkan. Menetapkan Peraturan Pemerintah. Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12; Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1 Sep 12, 2021 · Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Jul 8, 2020 · Grasi di Indonesia, menurut UU No. Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan. perubahan terhadap Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Presiden berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya” menjadi “(1) Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan. Salah satu contohnya adalah dalam pemberian grasi , rehabilitasi oleh presiden selaku kepala negara dengan. Mengacu Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa hanya Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Feb 19, 2022 · Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur. Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekedar dengan undang-undang tidak ditunjuk pengadilan yang lain untuk memberi nasehat. 3 Amnesti ialah penghapusan semua akibat hukum pidana kepada terpidana sedangkan abolisi adalah menediakankekuasaan presiden dalam pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi dijalankan dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Siapa yang Berhak Memberikan Pertimbangan dalam Pemberian Grasi Dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 telah dirumuskan bahwa pemberian grasi dan rehabilitasi adalah merupakan bentuk hak prerogatif dari presiden, begitu hal nya dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung untuk grasi dan rehabilitasi. 18 Pasal tersebut mencerminkan kekuasaan yang mandiri dan mutlak. 24 Menurut Pasal (1) angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi: “Grasi adalah pengampunan berupa perubahan,. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3. Hak tersebut didebut dengan Hak Preogratif Presiden. 22/2002 dan UU No. “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ada di Pasal 14 ayat 2. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah. Adalah. Mengajukan rancangan Undang. Salah satu hak istimewa atau hak prerogatif presiden dalam bidang yudisial adalah memberikan keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. 5. Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran.